Jumat, 25 Mei 2012

.:::Sedikit Tentang Asset Negara:::.

Definisi Asset
Barang/benda  yang  dapat dikuasai dan atau dimiliki secara legal oleh suatu entitas ataupun perorangan yang mempunyai nilai ekonomis, serta memiliki nilai pertukaran asset.

Pengertian Asset Negara 
  1. ASET Negara  adalah  bagian  dari Harta Kekayaan Negara  yang terdiri  dari  barang  bergerak atau barang  tidak  bergerak  yang dimiliki,  dikuasai  oleh  instansi  pemerintah,  yang  sebagian  atau seluruhnya  dibeli  atas  beban  APBN  serta  dari  perolehan  yang sah,  tidak  termasuk  ASET dipisahkan  (dikelola  BUMN)  dan kekayaan Pemda. 
  2. Dari  KMK  No.  225/1971,  KMK  No.  350/1994  dan  KMK  No. 470/1994  :  ASET  negara adalah  barang  tidak  bergerak  (tanah dan/atau bangunan)  dan barang bergerak (inventaris) yang dibeli atas beban APBN dan perolehan  lain  yang  sah, dimiliki/dikuasai oleh  instansi  pemerintah lembaga  pemerintah  non  departemen, badan­badan,  tidak  termasuk  kekayaan  yang  dipisahkan dan bukan kekayaan Pemda. 
  3. UU  No.  17/2003  tentang  Keuangan  Negara  :  pengertian  ASET negara  meliputi  semua  hak dan  kewajiban  negara  yang  dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan sebagai milik negara.
Manajemen Aset (Pengelolaan Aset) Publik 
  1. Inventarisasi Aset: 
    • Inventarisasi Fisik mencakup : lokasi dan alamat, jenis dan bentuk aset, luas dan / atau jumlah aset, batas dan penunjuk khusus. 
    • Inventarisasi dan sudut legal : status legal penguasaan atau pemilikan aset, batasan dan waktu penguasaan aset, ada atau tidaknya permasalahan legal. 
    • Pendataan ->Labelisasi ->Pengelompokan->Pencatatan 
  2. Legal Audit: pendalaman lanjut terhadap status penguasaan aset : sistem dan prosedur  penguasaan/pengalihan  ASET,  permasalahan  yang timbul  dari  penguasaan  /  pengalihan  ASET,  pengkajian  lanjut aspek legal dimasa datang
  3. Penilaian ASET 
    • Inventarisasi->Legal Audit->Penilaian ASET 
    • Penetapan Nilai Aset sesuai hasil administrasi pencatatan dan pengelompokan aset yang ada 
    • Catatan terhadap aset yang tidak dapat dinilai, sesuai dengan hasil inventarisasi dan legal audit 
  4. Optimalisasi Aset: mengoptimalisasikan  aset  sesuai  potensi  yang  ada  dan  strategi pengembangan ekonomi nasional maupun setiap daerah” “memberikan  rekomendasi  dan  langkah  lanjut  aset  yang  dapat dioptimalisasikan – bentuk  strategi dan programnya, aset yang  tidak dapat dioptimalisasikan dikaji dan dicarikan solusi pemecahannya” 
  5. Pengawasan dan Pengendalian: tujuan  utama  untuk  transportasi  dan  akuntabilitas  pengelolaannya, baik  dilakukan  secara  manual  maupun  modern  dengan  Sistem Informasi Manajemen.
Tujuan Manajemen Asset Negara
  1. Memberikan  transparansi  dan  akuntabilitas  dalam  pengelolaan  – pengawasan – pengendalian 
  2. Dasar atas identifikasi potensi ekonomi daerah, sehingga memberikan strategi  dan  program  yang  terintegrasi  pengembangan  dan optimalisasi potensi ekonomi daerah.
  3. Dasar Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah 
  4. Dasar  memperbaiki  organisasi  kerja,  sistem  dan  prosedur  guna peningkatan  pelayanan  publik  dan  kemandirian  dalam  pendanaan /pembiayaan pembangunan daerah 

Jumat, 27 Januari 2012

.:::Isu: Antara Akuntansi dan Ambisi:::.

Akuntansi adalah proses pengidentifikasian, pengklasifikasian, penilaian dan penyajian data keuangan dalam suatu wadah yang disebut laporan keuangan  sesuai dengan PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) untuk sektor private dan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) untuk sektor publik. Berawal dari bukti transaksi yang diidentifikasi kemudian diklasifikasikan atau bahasa kerennya diposting ke akun masing-masing dan disajikan serta dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Itu mengenai definisi akuntansi. 
Akuntansi tentunya tidak pernah lepas dengan yang namanya uang (ya karena uang adalah objek utama dari akuntansi) lebih tepatnya penggunaan uang yang "diperlakukan" sesuai dengan prinsip akuntansi agar mudah untuk dinilai pertanggungjawabannya. Selain itu akuntansi tentunya juga tidak pernah lepas dengan yang namanya fraud (kalo ini tergantung ke personalnya), fraud itu bisa terjadi jika ada celah dan kepentingan, ini yang disebut dengan ambisi. Semua ilmu pengetahuan itu tujuannya baik para pelaku yg dihinggapi tujuan2 ttn saja yang membuat aplikasi dari ilmu pengetahuan itu menjadi tidak sesuai tujuan utamanya. Seperti di dalam akuntansi kt mengenal penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi, lapping, kitting, dll. Itu semua untuk uang bukan? Ya untuk uang, tetapi uang yang tidak "enak" karena uang yang diperoleh dari proses yang haram maka uang tersebut juga haram. Be careful yak teman2...semoga kt semua terhindar dari hasrat2 tdk baik tersebut. aamiin.

Ini ada tulisan yang dikutip dari www.media.kompasiana.com yang relevan dengan tulisan sy kali ini:

"Korupsi Menurut Islam
Apakah definisi korupsi menurut Islam? Tim penulis buku Koruptor Itu KafirTelaah Fiqih Korupsi Dalam Muhammadiyah & Nahdlatul Ulama (NU) yang terdiri dari Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah dan Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi PBNU ini mengungkapkan bahwa kosakata korupsi memang tidak termaktub secara eksplisit di dalam khazanah hukum Islam. Tapi memang ada beberapa konsep kunci dalam fiqih Islam yang mengacu pada definisi korupsi (hal. 17-31 & hal. 120-134).
Dilihat dari artinya sebagai tindakan mencuri atau mengambil harta pihak lain secara tidak sah, korupsi semakna dengan konsep sariqah (mencuri). Sedangkan bila ditengok dari sisi pendekatan kekuasaan, korupsi dapat digolongkan sebagai risywah (suap). Tapi risywah lebih mencakup daripada hanya sekedar suap. Sebab risywah terjadi tidak cuma di kalangan pejabat, tetapi juga di tingkat rakyat. Apalagi jika menyangkut hubungan timbal-balik antara keduanya dalam penciptaan kemudahan urusan publik, transaksi politik jual-beli suara dalam Pemilu, atau hanya sekedar pemberian uang rokok dalam penyelesaian adiministrasi KTP.
Sementara itu, ditilik dari sisi penggelapan harta publik/negara, korupsi masuk dalam pengertian ghulul(penggelapan harta). Inilah konsep yang paling dekat dengan definisi korupsi. Karena baik korupsi danghulul sama-sama terjadi dalam aras urusan harta publik di kalangan lingkar dan luar kekuasaan. Terakhir, korupsi bisa disejajarkan dengan hirabah (pembegalan/perampokan besar-besaran). Ini jika ditinjau dari dampak kerusakan tatanan peradaban yang ditimbulkannya. Kalau ada pejabat yang menyunat dana pembangunan jalan raya, jembatan, tol, dan reboisasi hutan, maka tindakannya itu termasuk hirabah.
Titik persuaan pemahaman Muhammadiyah dan NU ada pada sikap mereka. Bahwa korupsi adalah kejahatan yang dilaknat Allah SWT. Siapa pun yang bersyahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, hendaklah ia tidak berkorupsi. Sebab dengan berkorupsi berarti ia telah menggusur kedaulatan Tuhan dan menggantinya dengan kedaulatan uang. Meskipun ia tergolong seorang muslim yang rajin beribadah, beramal, dan acap menyumbang pembangunan masjid (hal.142-144).
Korupsi Adalah Syirik
Ketua Umum PBNU 2004-2010, KH. Hasyim Muzadi, dalam kata sambutannya di buku ini menyatakan bahwa tiada hukuman yang pantas bagi koruptor selain dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang, atau minimal diusir dari lingkungannya. Jika ia meninggal dunia, jenazahnya pun tidak boleh disholatkan sampai ia melalui ahli warisnya mengembalikan harta yang ia tilap kepada negara (hal. xii). Separah itu? Ya! Karena korupsi adalah perbuatan menduakan Tuhan (syirik). Senada dengan itu, Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhammadiyah, terang-terangan menyatakan bahwa korupsi itu termasuk TBC (Takhayul, Bid’ah, Churafat) atau syirik di abad modern (xxx).
Pemikiran tentang status kesyirikan korupsi ini adalah kemajuan akbar. Selama ini korupsi hanya dianggap sebagai sesuatu yang dilarang agama. Parahnya, korupsi sering teronggok dalam debat kusirfiqhiyyah saja. Sehingga masyarakat masih menolerir korupsi dalam takaran yang masih wajar sembari menanggok laba di sana. Karena itu status hukum korupsi harus dinaikkan dari taraf hukum-fiqhiyyah ke taraf iman-aqidah. Simpulan akhirnya dapat ditebak dari judul buku ini; koruptor itu kafir. Sungguh telah gugurlah iman seorang muslim yang korup.
Namun, buku ini mengakui perlunya usaha yang lebih dahsyat dari cuma “seremeh” mengkafirkan koruptor. Sebab sejauh ini nalar pemberantasan korupsi di Indonesia masih berkutat dalam tlatah penindakan saja. Nyaris tak ada pencegahan. Entah itu berbentuk penataan sistem dan struktur sosial kebal korupsi, pelahiran produk dan pranata hukum antikorupsi, ataupun penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam sistem pendidikan bangsa. Padahal untuk menolakbala korupsi, bangsa ini membutuhkan nalar pencegahan. Apalagi modus korupsi semakin lama semakin canggih. Pelakunya pun kian cerdas nian bersiasat.
Ulama Pelawan Korupsi
Berasaskan itu, secara implisit buku ini menyarankan agar para ulama menyeringkan diri untuk menaja ijtihad mereka dalam sekup progresifisasi hukum berbasis rasa keadilan-kemanusiaan, sensitifitas sosial, dan nalar kritis (hal. xviii-xx). Sejak awal, watak progresif telah tidak tertera di dalam sistem dan produk hukum kita. Tidak heran jika hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor berbanding kerap lurus dengan hukuman bagi pencuri HP. Tak ganjil jika seorang Nenek Minah diadili cuma karena mencuri tiga buah Kakao. Sementara para koruptor kelas ikan paus bebas menghambus.
Selain itu ulama pun dituntut untuk berijtihad dalam memproduksi hukum agama maupun -secara minimal- fatwa berefek sistemik dan struktural. Jangan hanya menghukumi dan berfatwa tentang kopi luwak, golput, atau ihwal aliran-aliran sesat saja sebagaimana selama ini terjadi. Bagaimana para pewaris para nabi itu sudi berijtihad untuk mengharamkan anggaran negara, produk hukum, serta kebijakan yang tidak bermaslahat-sosial sekaligus membuka peluang korupsi, itu harus diutamakan.
Tentu kita dapat bertanya, adakah ulama yang memfatwakan keharaman menyusun anggaran untukstudy banding para wakil rakyat ke luar negeri yang lebih besar daripada anggaran untuk Jamkesmas? Adakah ulama yang lantang mengharamkan manipulasi laporan keuangan yang sengaja dibuat over estimated untuk mengesankan peningkatan pertumbuhan ekonomi? Adakah ulama yang bersedia mengharamkan bisnis rekayasa keuangan dalam modus transfer pricing yang jelas-jelas merugikan negara? Adakah Kyai, Syekh, Ustadz, dan agamawan yang berani mengharamkan produk hukum yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan mengobral sumber daya alam bangsa?
Jika tak ada, mari membaca buku alternatif bagi bangsa yang sedang tertikam uang ini. Dalil-dalil naqli baik dari al-Quran maupun Sunnah ditampilkan dalam format pembacaan fakta-fakta korupsi yang terjadi. Sayangnya, buku ini alpa melampirkan rujukan pustakanya. Tapi tak apa. Ia tetap layak dikategorikan sebagai buku wajib baca. Khususnya bagi para pejabat publik dan wakil rakyat. Setiap Jumat, di setiap masjid, alangkah elok jika para juru khutbah pun mau menyampaikan isi buku ini ke khalayak umat.  Amin."

Jumat, 02 Desember 2011

..:::Disclosure on Financial Statement Reporting:::..

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. 

Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Hemat saya, laporan keuangan tahunan adalah bagian dari laporan tahunan perusahaan. Softcopy laporan keuangan dan laporan tahunan dapat di download di
http://www.idx.co.id/Home/ListedCompanies/ReportDocument/tabid/91/language/id-ID/Default.aspx.

Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).  Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan.

Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap. 

Demikian tulisan kali ini, revisinya jika ada yang salah...tambahannya jika ada yang kurang. Terimakasih ^_^




Daftar Pustaka:
Anggrahini, Erny, 2009, Analisis Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Undergraduate Thesis Bachelor Degree of Economic Gadjah Mada University (UGM), Yogyakarta.
Zubaidah, Siti dan Zulfikar, 2005, Pengaruh Faktor-Faktor Keuangan dan Non Keuangan Terhadap Pengungkapan Sukarela Laporan Keuangan, Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol 4, No.1, April.
Suwardjono, 2005, Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Edisi Ketiga, BPFE, Yogyakarta
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak Perubahan Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1, Maret.

Kamis, 06 Mei 2010

..::Persiapan TOEFL::..

Lama gag nulis…..kangen juga pingin nulis…baiklah…di tulisan kali ini saya mau bahas dikit tentang persiapan TOEFL. Saya kira sudah tidak awam lagie apa itu TOEFL di telinga kita, bahkan mungkin sudah ada yang sudah pernah ikut test ini. Bahkan mungkin juga sudah ada yang bisa mencapai score yang menjulang tinggi. TOEFL merupakan kependekan dari Test of English As A Foreign Language, berdasarkan pengalaman pribadi test ini berformat multiple choice dan terdiri dari 3 section dalam test ini, antara lain adalah:
  1. Listening Comprehension
  2. Structure and Written Expression
  3. Reading Comprehension
Coba kita bahas bersama tiap-tiap section di atas dan kita coba telaah bersama persiapan apa az untuk menghadapi masing-masing section di atas. Pertama, listening comprehension section di sesi ini terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu part A : di bagian ini testee mendengarkan percakapan pendek antara dua orang, asumsikan orang A dan orang B dan setelah percakapan itu selesai akan muncul suara orang ketiga, asumsikan orang C yang menanyakan mengenai percakapan antara si A dan si B (bisa apa yang sedang dibicarakan, bisa juga maksud dari ungkapan si A, dan bisa juga maksud dari ungkapan si B); part B : di bagian ini format pertanyaan hampir sama dengan part A, yang membedakan adalah di part B percakapannya lebih panjang dibandingkan di part A; kemudian part C : di bagian ini testee akan mendengarkan teks narasi yang dibacakan oleh satu orang, setelah teks narasi selesai dibacakan testee harus menjawab beberapa pertanyaan yang ada pada test book. Dalam sesi listening comprehension hal-hal yang diperhatikan adalah:
  1. Tetap focus dengan apa yang diucapkan oleh speaker
  2. Konsentrasi penuh sambil melihat pilihan jawaban yang tersedia
  3. Apabila menggunakan headset maka tambahkan volume suara-nya (tapi sewajarnya az, jangan terlalu keras kasian si gendang telinga_he)
Nah kalo persiapannya sering-sering az dengerin pidato and berita yang menggunakan bahasa Inggris dalam penyampaiannya dan perbanyak vocabulary-mu serta pelajari cara pengucapannya.
Kedua, dalam sesi structure an written expression di sesi ini terdiri dari 2 (dua) bagian yakni part A : di bagian ini testee diminta untuk melengkapi kalimat berdasarkan pada format formal penulisan Bahasa Inggris dengan memilih 1 (satu) di antara beberapa pilihan jawaban yang ada di bawahnya; part B : di bagian ini terdapat empat kata atau phrase yang digarisbawahi. Nah, testee harus memilih salah satu kata atau phrase yang tidak benar menurut format formal penulisan Bahasa Inggris,dan yang perlu diperhatikan di sesi ini ialah:
  1. Perhatikan grammar di tiap kalimat
  2. Perhatikan main clause-nya yang cenderung akan mempengaruhi dependend clause-nya
  3. Identifikasi tiap kata atau phrase yang digarisbawahi, apakah sudah sesuai atau tidak dengan grammar yang diisyaratkan
  4. Hindari penggunaan kata yang bertele-tele
Persiapan di sesi ini testee belajar grammar dan atau format formal penulisan Bahasa Inggris, dan frekuensi latihan di perbanyak.
Ketiga, reading comprehension di sesi ini terdapat sebuah teks yang bisa terdiri dari beberapa paragraph dan kemudian menjawab pertanyaan yang ada dengan pilihan jawaban yang sudah tersedia di bawahnya. Hal-hal yang diperhatikan adalah:
  1. Ingat waktu
  2. Baca dulu pertanyaannya baru cari jawabannya di teks atau sebaliknya baca dulu teks baru menjawab pertanyaan, tetapi kalau saya lebih comfort baca dulu pertanyaan baru cari jawaban di teks.

Persiapan di sesi ini testee disarankan memperbanyak pemahaman vocabulary agar tidak terjadi kesulitan di dalam memahami isi teks atau memahami maksud pertanyaan. Demikian tulisan saya pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. ^_^

Rabu, 11 November 2009

..::Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal::..

Bahas dikit ya tentang kebijakan moneter dan kebijakan fiscal. Point-pointnya az, kalau ada yang mau menambahkan monggo saya persilahkan..he…he…Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan dengan cara melakukan pengaturan pada jumlah uang yang beredar. Macam-macamnya adalah Kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive policy) dan kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive policy). Kebijakan moneter ekspansif adalah kebijakan moneter dengan cara menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter kontraktif ialah kebijakan moneter dengan cara mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini disebut juga kebijakan uang ketat (tight money policy). Instrumen kebijakan moneter antara lain:
  1. Open Market Operation
    Dengan menggunakan surat berharga pemerintah untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Begitu sebaliknya jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka peemrintah akan menjual surat berharga pemerintah.
  2. Discount Rate
    kalau yang ini dengan memainkan tingkat suku bunga bank sentral pada umum untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Pemerintah akan menurunkan tingkat suku bunga jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar. Demikian sebaliknya jika menambah jumlah uang yang beredar maka peemerintah akan menaikkan tingkat suku bunga.
  3. Reserve Requirement Ratio
    Mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang disimpan pada pemerintah. Jika ingin menambah jumlah uang beredar maka pemerintah akan menurunkan reserve requirement ratio. Namun untuk menurunkan jumlah uang beredar maka pemerintah menaikkan rasio.
  4. Moral Persuasionn
    Pemerintah memberikan himbauan kepada pelaku ekonomi
Kebijakan Fiskal suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Dengan demikian instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Sedangkan kebijakan yang termasuk dalam kebijakan fiskal adalah kebijakan fiskal ekspansif (biasa dikenal dengan defisit budget), kebijakan fiskal kontraktif (biasa dikenal dengan surplus budget) dan balanced budget. Apa sie kebijakan fiskal ekspansif, kebijakan fiskal kontraktif dan balanced budget. Monggo kito bahas sareng-sareng, kebijakan fiskal ekspansif ialah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar daripada pemasukan negara. Tujuannya adalah memberikan stimulus pada perekonomian. Kebijakan seperti ini biasanya cocok pada kondisi ekonomi resesif. Nah, kalau kebijakan fiskal kontraktif, itu merupakan kebalikan dari kebijakan ekspansif, dalam kebijakan ini pemerintah membuat pemasukan lebih besar daripada pengeluaran negara.  Tujuannya adalah menurunkan tekanan demand. Sekarang yang terakhir yaitu balance budget dari namanya az udah kelihatan kan, balance budget berarti kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran sama besar dengan pemasukan negara. Demikian penjelasan mengenai kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dari saya apabila ada kesalahan harap maklum, saya juga masih belajar.

Selasa, 09 Juni 2009

..::Tips-Tips Dalam Menyelesaikan Skripsi::..

Buat teman-teman yang sedang dalam proses mengerjakan skripsi atau akan mengambil mata kuliah skripsi, saya memiliki beberapa tips semoga bermanfaat. Buat yang belum pada tahu mengenai apa itu skripsi, mari kita bahas bersama! Skripsi adalah sebuah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa program sarjana pada akhir masa studynya sebagai salah satu syarat kelulusan. Karya ilmiah ini dapat berupa hasil dari penelitian (study kasus atau empiric) ataupun berasal dari kajian pustaka. Menurut Darmono dan Ani M. Hasan (2002) kaidah dalam karya ilmiah adalah sebagai berikut:
  1. Objektif, artinya pendapat yang dikemukakan dalam skripsi harus menghindari pendapat pribadi, sehingga tidak ada kesan menimbulkan pendapat yang subjektif dan tidak netral. Ilmu haruslah bersifat netral. Segala pernyataan dalam karya ilmiah perlu didukung dengan data, dan tidak boleh hanya berdasarkan pendapat pribadi peneliti semata.
  2. Bertumpu pada data, artinya segala sesuatu yang dikemukakan dalam skripsi harus berdasarkan data. Data diperoleh melalui pengumpulan data, bisa data dari hasil percobaan laboratorium, dari lapangan, dari dokumen, atau dari data kajian pustaka.
  3. Kesimpulan diambil berdasarkan prosedur yang jelas. Yang dimaksud dengan prodedur yang jelas, penulisan skripsi ahru didukung dengan metoda yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika metoda dan prosedur secara kesuluruhan jelas, maka kesimpulan yang diambil tidak akan diragukan lagi.
  4. Seluruh pembahasan dalam skripsi harus berdasarkan rasio atau bisa diterima dengan akal. Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai emosi penulis ikut masuk yang menyebabkan tejadinya subjektivitas pada karya tulis yang dihasilkannya.

Dalam melakukan penelitian dalam karya ilmiah (skripsi) adalah paham akan kasus atau masalah (problema) yang diangkat sebagai tema dari dasar penelitian tersebut. Nah, itu tadi merupakan tips pertama dari saya. Kemudian yang kedua adalah sebaiknya sudah ada penelitian sebelumnya dari masalah (problema) yang diangkat sebagai tema dari dasar penelitian tersebut. Mengapa? Karena dengan penelitian sebelumnya akan memberikan input bagi pengembangan hipotesis yang diajukan. Kalaupun tidak ada penelitian sebelumnya, selama peneliti paham dan memiliki dasar teori yang jelas serta lengkap itu sudah cukup mengembangkan hipotesis. Hal ini bukan berarti bahwa penelitian yang dilakukan dari penelitian sebelumnya tidak memiliki dasar teori yang jelas tetapi melainkan dengan melakukan penelitian lagi diharapkan dapat melengkapi penelitian sebelumnya yang mungkin ada kelemahannya. Tetapi yang namanya penelitian pasti include kelemahan dan kelebihan. Biasanya penelitian ini sering disebut replikasi. Pada dasarnya melakukan penelitian replikasi atau penelitian awal itu adalah pilihan peneliti, tergantung dari tema yang akan diangkat. Tips yang ketiga adalah setelah menentukan tema pastikan bahwa data bisa didapatkan. Selanjutnya tips keempat yaitu pastikan metoda pengolahan data yang digunakan tepat. Maksudnya adalah jika penelitian menguji pengaruh sebaiknya menggunakan regresi. Namun jika tema menguji hubungan maka menggunakan korelasi, dan jika tema menguji perbedaan gunakanlah uji F. Tips yang kelima sabarlah menunggu dosen pembimbing. Nah biasanya beberapa mahasiswa malas untuk menunggu. Kalau tidak malas menunggu buatlah janji bertemu dengan dosen pembimbing dan ikuti jadwal bimbingan yang ditentukan oleh dosen pembimbing. Kalaupun masih tidak bisa bertemu, bimbingan via chating kan juga bisa. Masih tidak bisa, tidak ada jalan lain selain menunggu. Bersabarlah untuk menunggu karena bimbingan itu sangatlah penting, sebagai anak bimbingnya kita bisa sharing dengan dosen pembimbing. Kuncinya adalah sabar untuk menghilangkan rasa bosan menunggu kedatangan sang dosen pembimbing. Tips yang keenam jangan sungkan atau takut untuk bertanya pada dosen pembimbing, teman, orang yang dianggap lebih tahu manakala menemukan kesulitan. Dan janganlah lupa untuk terus berdoa padaNya agar selalu diberikan kemudahan.


Sabtu, 30 Mei 2009

..::Laporan Keuangan vs Pelaporan Keuangan::..


oleh: Erny Anggrahini

Laporan keuangan dan pelaporan keuangan merupakan dua istilah yang berbeda. Dalam artikel ini saya akan mencoba untuk menjelaskan perbedaan dari laporan keuangan dan pelaporan keuangan. Pertama, laporan keuangan merupakan sarana untuk menyajikan ringkasan semua informasi keuangan dalam sebuah perusahaan yang akan dikomunikasikan bagi para pengguna yang berkepentingan baik itu pengguna internal (karyawan, manajemen, pemilik) ataupun pengguna eksternal (investor, kreditor, dan pemerintah). Sedangkan pelaporan keuangan ialah proses atau cara untuk menyajikan informasi keuangan ataupun non keuangan bagi para pengguna yang berkepentingan. Kedua, pada PSAK No.1 (Revisi 1998) yang dikutip dalam Baridwan (2004) tentang penyajian laporan keuangan menyatakan laproan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Neraca, yaitu laporan yang menunjukkan keadaan keuangan sutau perusahaan pada tanggal tertentu.
  2. Laporan Laba rugi, yaitu laporan yang menunjukkan hasil usaha dan biaya-biaya selama
    suatu perioda akuntansi.
  3. Laporan perubahan ekuitas, yaitu laporan yang menunjukkan sebab-sebab perubahan
    ekuitas dari jumlah pada awal perioda menjadi jumlah ekuitas pada akhir perioda.
  4. Laporan arus kas (cashflow statement), menunjukkan arus kas masuk dan keluar yang dibedakan menjadi arus kas operasi, arus kas investasi, dan asru kas pendanaan.
  5. Catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan pelaporan keuangan cakupannya lebih luas daripada laporan keuangan, karena selain lima komponen laporan keuangan di atas pelaporan keuangan juga mencakup laporan tahunan, prospektus dll. Mengapa demikian? Karena sesuai dengan definisi dari pelaporan keuangan yang merupakan cara menyajikan informasi yang berkaitan dengan perusahaan (baik finansial maupun non finansial) mengakibatkan cakupan media yang digunakan untuk meyajikan informasi tersebut lebih luas daripada komponen dalam laporan keuangan.

Daftar Pustaka
Baridwan, Zaki, 2004, Intermediate Accounting, BPFE, Yogyakarta.